“Ini tidak boleh, karena ada kerugian. Sebaliknya, penjual pun juga memberikan syarat, ini yang paling terjadi, uang muka, jika tidak jadi dibeli juga hangus, itu juga tidak boleh sama sekali,” terang Ustadz Khalid Basalamah.
Lain halnya, kata Ustadz Khalid Basalamah, orang memberikan uang sebagian dengan sifatnya tidak hangus, dan jika transaksi tidak jadi dilakukan, uangnya dikembalikan.
“Orang yang memberikan uang juga tidak boleh mengatakan, karena saya batal, uang itu ambil saja. Ini tidak boleh, sebab ini dalam akad transaksi, dan tidak bisa dikaitkan sedekah,” terang Ustadz Khalid Basalamah.
Karena itu, kata Ustadz Khalid Basalamah, “Yang paling tepat dalam transaksi jual beli adalah cash and carry (bayar dan ambil)”.
Kalau sudah terjadi transaksi jual beli, disebutkan Ustadz Khalid Basalamah, adalah sudah putus hubungan diantara penjual dan pembeli.
“Kecuali, jika penjual mengatakan memberikan garansi atau jaminan, jika rusak silahkan dikembalikan, nah itu beda, berarti sudah ada kesepakatan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.
Namun jika tidak ada kesepakatan, kata Ustadz Khalis Basalamah, maka tidak boleh dilakukan sama sekali.
“Karena itu, harus dihindarkan sesuatu yang bersifat uang panjar (uang muka, Dp), kecuali sifatnya tidak hangus,” ujar Ustadz Khalid Basalamah mengingatkan.