Dengan kata lain, bahwa umat Islam dilarang melakukan transaksi jual beli dengan melakukan uang panjar atau uang muka atau DP. ***
Dengan kata lain, bahwa umat Islam dilarang melakukan transaksi jual beli dengan melakukan uang panjar atau uang muka atau DP. ***
Editor: Dendi Sundayana
Sumber: Youtube Khalid Basalamah Official