Transaksi Jual Beli, Apakah Boleh Membayar Uang Muka atau DP ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

- 25 Januari 2022, 08:36 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan transaksi jual beli menggunakan uang muka
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan transaksi jual beli menggunakan uang muka /YouTube Khalid Basalamah Official

 

DESKJABAR – Pada masa kini, umum terjadi transaksi jual beli dengan membayar uang muka atau dikenal dengan DP (Down Payment).

Namun transaksi jual beli dengan membayar uang muka atau DP itu apakah boleh ? Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan.

Ustadz Khalid Basalamah memberikan dalil melalui hadits riwayat, dimana Rasulullah Nabi Muhammad SAW sudah menberikan keterangan jelas soal transaksi jual beli menggunakan uang muka.

Baca Juga: Tanda 40 Hari Sampai 7 Hari Sebelum Meninggal, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Disebutkan, dalam suatu riwayat, bahwa Rasulullah telah melarang jual beli dengan sistem uang panjar (alias uang muka atau DP).

Hadits ini disebutkan oleh Imam Malik, dengan menjelaskan makna hadits ini, bahwa seseorang yang membeli suatu barang atau menyewa binatang, artinya membeli atau menyewa sebuah produk.

Gambaran itu muncul pada YouTube Khalid Basalamah Official,” Minhajul Muslim - Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 2)”, diunggah 25 Januari 2022.

Baca Juga: Tali Pocong Tidak Dibuka, Benarkah Menjadi Setan Pocong Gentayangan ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Kala itu, katanya, ada seseorang memberikan 1 dinar (merupakan uang panjar atau uang muka), jika meninggalkan barang atau binatang sewaan itu, maka diberikan uang itu (istilah zaman kini adalah uangnya ‘hangus’).

“Ini tidak boleh, karena ada kerugian. Sebaliknya, penjual pun juga memberikan syarat, ini yang paling terjadi, uang muka, jika tidak jadi dibeli juga hangus, itu juga tidak boleh sama sekali,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Lain halnya, kata Ustadz Khalid Basalamah, orang memberikan uang sebagian dengan sifatnya tidak hangus, dan jika transaksi tidak jadi dilakukan, uangnya dikembalikan.

Baca Juga: Benarkah Roh Leluhur Suka Minum Kopi ? Ustadz Abdul Somad, Ustadz Khalid Basalamah, & Buya Yahya Menjelaskan

“Orang yang memberikan uang juga tidak boleh mengatakan, karena saya batal, uang itu ambil saja. Ini tidak boleh, sebab ini dalam akad transaksi, dan tidak bisa dikaitkan sedekah,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Karena itu, kata Ustadz Khalid Basalamah, “Yang paling tepat dalam transaksi jual beli adalah cash and carry (bayar dan ambil)”.

Kalau sudah terjadi transaksi jual beli, disebutkan Ustadz Khalid Basalamah, adalah sudah putus hubungan diantara penjual dan pembeli.

Baca Juga: Para Gadis Jangan Melakukan Ini di Kamar Mandi, Sebab Jin Bakal Naksir. Ustadz Khalid Basalamah Mengingatkan

“Kecuali, jika penjual mengatakan memberikan garansi atau jaminan, jika rusak silahkan dikembalikan, nah itu beda, berarti sudah ada kesepakatan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Namun jika tidak ada kesepakatan, kata Ustadz Khalis Basalamah, maka tidak boleh dilakukan sama sekali.

“Karena itu, harus dihindarkan sesuatu yang bersifat uang panjar (uang muka, Dp), kecuali sifatnya tidak hangus,” ujar Ustadz Khalid Basalamah mengingatkan.

Dengan kata lain, bahwa umat Islam dilarang melakukan transaksi jual beli dengan melakukan uang panjar atau uang muka atau DP. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Khalid Basalamah Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah