Jika Seorang Janda Menikah Tanpa Wali, Bagaimana Hukum Pernikahan ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

- 1 Februari 2022, 07:28 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum janda menikah tanpa wali.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum janda menikah tanpa wali. /Instagram @khalidbasalamahofficial

 

Pada suatu kesempatan, Ustadz Khalid Basalamah mendapat pertanyaan dari seorang janda berumur 40 tahun karyawan swasta di Jakarta, untuk menikah tanpa wali yang sah.

Baca Juga: Para Gadis Jangan Melakukan Ini di Kamar Mandi, Sebab Jin Bakal Naksir. Ustadz Khalid Basalamah Mengingatkan

Ustadz Khalid Basalamah melalui Instagram @ khalidbasalamahofficial, Senin, 31 Januari 2022 menjelaskan, bahwa menikah tanpa wali yang sah, walau pun janda, oleh sebagian besar pendapat jumhur ulama adalah tetap tidak sah.

“Bahkan menurut Hadits Nabi Muhammas SAW, wanita mana pun yang coba-coba menikah tanpa izin wali yang sah dan batal,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Dijelaskan, soal menikah itu berlaku baik bagi gadis maupun janda, sehingga tanpa ada wali tetap tidak sah.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Ternyata Suka Cowok Brondong ? Ada Pemuda di Cilacap, Diajak Menikah

Namun, katanya, ada pendapat yang lemah dari Abu Hanifah soal janda menikah ini. Namun sebagian besar ulama tetap mengacu kepada Hadits Nabi Muhammad SAW karena lebih kuat.

Fungsi wali ketika wanita gadis dan janda menikah

Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan, mengapa dalam Islam, seorang wanita yang menikah harus disertai wali.

“Sebab, pria yang menjadi wali itu, ada fungsinya, yaitu pembela wanita itu. Kita bisa melihat, di belakang wanita yang menikah ada pria, itulah wali, yang membuat kita merasa segan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @khalidbasalamahofficial


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah