Libur Imlek 2022 Tanggal Berapa? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri

- 31 Januari 2022, 09:15 WIB
Libur Imlek 2022 Tanggal Berapa? Ini Ketentuan SKB Menteri. 
Libur Imlek 2022 Tanggal Berapa? Ini Ketentuan SKB Menteri.  /Unsplash / Rizki Oceano/

DESKJABAR- Menurut SKB 3 Menteri hari libur nasional Imlek 2022 jatuh pada tanggal 1 Februati 2022.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, hari raya tersebut jatuh pada hari Selasa, 1 Februari 2022.

Itu artinya, liburan nasional Hari Raya Imlek juga kemungkinan akan jauh pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Kasus Subang Terungkap, Inilah Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Polda Jabar, Akankah Masih Jadi Misteri?

Dikutip Desk Jabar dari ANTARA, Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pada umat Konghucu senantiasa merayakan Tahun Baru Imlek dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang dapat mencegah naiknya kasus COVID-19.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," jelasnya.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Yaqut.

Yaqut meminta agar Imlek dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar dengan tidak pergi keluar kota karena situasi pandemi COVID-19 saat ini dinilai masih membahayakan, apalagi dengan adanya kenaikan kasus akibat Omicron.

Guna menjaga protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik, ia meminta semua pihak untuk benar-benar menerapkan anjuran dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x