Cara Lengkap Daftar NPWP Online 2022 via ereg.pajak.go.id, Simak Persyaratan dan Tahapannya

- 17 Januari 2022, 06:05 WIB
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak. /https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak. /https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/ /

DESKJABAR- Berikut ini cara lengkap daftar NPWP Online 2022 via ereg.pajak.go.id. Simak syarat dan ketentuannya di sini.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas resmi yang diberikan untuk melaksanakan administrasi perpajakan.

Hampir sama seperti nomor KTP namun NPWP digunakan untuk proses administrasi pajak saja. Semua warga Indonesia yang Wajib Pajak harus memiliki NPWP untuk menghindari denda akibat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: VIRAL, Herry Wirawan Telah Dihukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung, Ini Tanggapan JAKSA

Saat ini juga sudah banyak proses administrasi yang membutuhkan NPWP seperti membangun usaha, mengajukan kredit, dan lain sebagainya.

Ada empat golongan Wajib Pajak yaitu karyawan atau orang yang tidak menjalankan usaha, pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pribadi wanita yang memiliki penghasilan sendiri, dan badan.

Jika Anda termasuk Wajib Pajak, Anda bisa mendaftar NPWP dengan dua cara yaitu online dan offline. Berikut langkah-langkah selengkapnya:

Cara Mendaftar NPWP Online

Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:

1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.

2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.

3. Lakukan verifikasi pada email.

4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.

5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.

6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.

7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.

Baca Juga: KAKEK Sebatang Kara di Tangerang Meninggal Terbungkus Selimut Dengan Uang Segepok di Saku Celananya

8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.

9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

· Fotokopi KTP bagi WNI.

· Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

· Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Baca Juga: KAKEK Sebatang Kara di Tangerang Meninggal Terbungkus Selimut Dengan Uang Segepok di Saku Celananya

Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:

· Fotokopi KTP bagi WNI.

· Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

· Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.

· Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

· Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:

· Fotokopi KTP bagi WNI.

· Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

· Fotokopi kartu NPWP suami.

· Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.

· Fotokopi Kartu Keluarga.

· Fotokopi akta perkawinan.

· Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga: MISTERI KASUS SUBANG, Anjas Sebut Ada Saksi Miliki Ilmu Kanuragan Bisa Melihat Jasad Tuti dan Amel, Siapa Dia?

Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ereg.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah