BANYAK YANG BINGUNG, Apa Itu Uang Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

- 7 Januari 2022, 10:19 WIB
Yuk mengenal apa itu uang elektronik
Yuk mengenal apa itu uang elektronik /pixabay/AKuptsova/
  • Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
  • Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
  • Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
  • Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
  • Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.

Baca Juga: Waspada, Inilah 3 Jenis Mimpi Pertanda (Ciri) Anda Terkena Pelet Ganas

  • Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
  • Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
  • Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
  • Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
  • Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Nah itulah penjelasan detail dari Bank Indonesia yang dikutip dari laman bi.go.id, tentang apa itu uang elektronik, kegunaan, dan resikonya.

Di era teknologi yang kian berkembang dan semakin banyak toko atau kegiatan lain yang menyediakan pembayaran atau transaksi secara elektronik, maka tidak ada salahnya kamu memahami apa itu uang elektronik. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah