BANYAK YANG BINGUNG, Apa Itu Uang Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

- 7 Januari 2022, 10:19 WIB
Yuk mengenal apa itu uang elektronik
Yuk mengenal apa itu uang elektronik /pixabay/AKuptsova/

Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.

Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Baca Juga: Arist Sirait Ketua Komnas PA Kunjungi Gala Sky di Rumah Kediaman Faisal, Ada Sesuatu yang Tidak Setuju?

Definisi

Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  • nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;dan
  • nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM FF TERANYAR: 7 Desember 2022 Seabreg Hadiah. Selamat Mencoba 

Dasar Hukum

Penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah