“Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.”
Baca Juga: PERSIB TERKINI HARI INI: Bruno Cantanhede Pilih Nomer 37 di Persib Bandung, Ternyata ini Alasannya
Demikian ini daftar harga rokok di 2022 yang telah Kami kutip melalui PR BEKASI dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com:
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Tarif cukai: 985
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100