TERUNGKAP PUNTUNG ROKOK DANU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum : 'Laboratorium akan Ungkap'

- 5 Desember 2021, 08:11 WIB
Achmad Taufan (tengah) kuasa hukum dari Danu (kaos hitam), dan YouTuber Heri Susanto (kiri).
Achmad Taufan (tengah) kuasa hukum dari Danu (kaos hitam), dan YouTuber Heri Susanto (kiri). /YouTube Heri Susanto



DESKJABAR- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah memasuki bulan ketiga.

Salah satu temuan penting dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang adalah puntung rokok bekas Danu.

Menjawab hal tersebut kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menjelaskan soal puntung rokok.

Achmad Taufan tidak khawatir dengan penemuan tersebut. Menurutnya hasil laboratorium akan mengungkap umut puntung rokok Danu ini.

Baca Juga: TERBARU SOAL Kasus Pembunuhan di Subang, NASIB DANU DIUJUNG TANDUK ? Kuasa Hukum Danu Malah Mengakui Begini

Dikutip Desk Jabar dari YouTube Heri Susanto, Sabtu, 4 Desember 2021 malam dengan judul "Putung R0kok Danu Jadi BarBuk!?" Achmad Taufan mengatakan, Danu datang ke rumah TKP pembunuh ibu dan anak di Subang di Ciseuti pada tanggal 15 Agustus 2021.

Saat itu Danu merokok di dalam rumah TKP pembunuhan Subang dan menaruh puntung rokok nya di asbak.

Sehari kemudian atau tanggal 16 Agustus 2021, lanjut Achmad Taufan, Danu juga datang ke TKP pembunuhan Subang tetapi merokok di luar rumah TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Achmad Taufan juga tidak khawatir soal puntung rokok bekas Danu yang ditemukan tim penyidik di TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

"Di laboratorium Mabes Polri tentu akan bisa dianalisis umur dari puntung rokok tersebut," ujar Achmad.

Menurut Achmad Taufan, yang paling krusial adalah keterangan saksi-saksi yang melihat TKP antara jam 12 malam tanggal 17 Agustus 2021 hingga jam 8 pagi tanggal 18 Agustus 2021.

Pada tanggal 18 pagi memang Danu ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang bersama Pak Yosef, tapi dia saat itu tidak merokok.

Baca Juga: BEGINI Kronologi Soal Ditemukannya Puntung Rokok Bekas Danu di TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

"Bagaimana sempat merokok, ada pembunuhan, banyak darah. Jadi, puntung rokok Danu yang ada sejak 15 Agustus di rumah TKP ya nggak ada kaitannya," ucap Achmad Taufan.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan untuk menjelaskan soal puntung rokok yang ditemukan penyidik Polri saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021.

Kuasa Hukum Danu mengatakan paling krusial adalah keterangan saksi-saksi yang melihat TKP antara jam 12 malam tanggal 17 Agustus 2021 hingga jam 8 pagi tanggal 18 Agustus 2021.

"Bagaimana sempat merokok, ada pembunuhan, banyak darah. Jadi, puntung rokok Danu yang ada sejak 15 Agustus di rumah TKP ya nggak ada kaitannya," ucap Achmad Taufan.

Ia mengonfirmasi bahwa Danu memang sering datang ke rumah TKP bahkan bisa setiap hari karena sering diminta bantuan dan disuruh oleh Tuti Suhartini dan Amel.

Soal Danu perokok, menurut Achmad Taufan, juga diakui oleh orang tua Danu. Mereka sering kali menyapu di rumah menemukan puntung rokok Danu yang cukup banyak. Demikian juga di halaman rumah.

"Jadi menurut saya itu bukan merupakan satu bukti yang krusial," ungkap Achmad.

Diketahui, Danu memberikan keterangan kepada penyidik, bahwa dirinya masuk TKP pembunuhan itu karena disuruh oleh seorang Banpol.

Adanya rekaman keterangan dari Banpol bersangkutan dibenarkan oleh kuasa hukum dari Danu, yaitu Achmad Taufan selaku pemimpin ATS Lawfirm, di Jakarta, Jumat, 3 Desember 2021.

Soal Banpol tersebut, dikatakan Achmad Taufan, bahwa hal tersebut merupakan temuan melalui keterangan Danu yang kemudian disampaikan kepada penyidik.

Harapannya, dapat membantu penyidik sehingga dapat mempercepat menemukan siapa pelaku pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menanggapi keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Erdi A Chaniago, pada media massa, bahwa tidak ada keterlibatan Banpol dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu, Achmad Taufan mengatakan, pihaknya menilai sah-sah saja.

Namun ketika pemeriksaan Yoris dan Danu di Polda Jawa Barat pada 25 November 2021, Achmad Taufan menyampaikan bukti rekaman soal Banpol itu kepada Polda Jawa Barat.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 5 Desember 2021, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Reward FF: KEREN ada M1887 SG 2 Ungu...

Diberitakan sebelumnya, pakar forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry pernah menyatakan tim Inafis menemukan banyak puntung rokok berbagai merek di TKP. Dari puntung rokok tersebut, penyidik bisa mendapatkan sidik jari, DNA, dan usia

Sumy Hastry pun menjelaskan, setelah mengetahui DNA siapa yang ada di rokok, pemeriksa tetap membutuhkan waktu lama.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x