Daftar Harga Terbaru Rokok 2022 Naik Menyusul Kenaikan Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen, Berapa?

- 4 Januari 2022, 06:37 WIB
 Ilustrasi rokok /pixabay
Ilustrasi rokok /pixabay /

DESKJABAR – Daftar harga rokok di 2022 diprediksi akan naik. Hal tersebut menyusul keputusan Pemerintah untuk menaikan cukai rokok dengan rata-rata mencapai 12 persen.

Para pengusaha rokok sepertinya harus menyesuaikan keputusan Pemerintah tersebut, sehingga daftar harga rokok di 2022 akan ikut terimbas dan mengalami kenaikan.

Sri Mulyani melalui website resmi Kementerian Keuangan pada tanggal 13 Desember 2021 menetapkan kebijakan tersebut dan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 . Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada kenaikan dengan rata-rata 12 persen terkait cukai rokok.

Baca Juga: TERBARU SOAL Kisah Mommy ASF Rampungkan 'LAYANGAN PUTUS' menjadi Buku, Ini Kisahnya

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu bentuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Sri Mulyani pun menegaskan, bahwa agendanya tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 “Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin, 13 Desember 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa upayanya tersebut bukan hanya berdasarkan pertimbangan kesehatan saja, dia pun mempertimbangkan akan perlindungan buruh, petani dan juga industri rokok.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x