Jenis SIM Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Wajib Dimiliki, Serta Persyaratan Pemohon

- 16 November 2021, 12:13 WIB
Mengenal SIM untuk pengendara kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia
Mengenal SIM untuk pengendara kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia /

DESKJABAR - Bagi anda calon pengemudi, sebelum berkendara sebaiknya mengenal jenis SIM (Surat Ijin Mengemudi) A, B1, B2, C, D dan D1 yang wajib dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi atau disingkat dengan SIM adalah dokumen resmi yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada setiap pengendara yang  memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah Indonesia yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ini Titik Lokasi Razia Zebra Hari ini, Resmi dimulai Senin 15 November 2021

Baca Juga: Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2021 Dimulai, Ini Sasaran dan Jadwal Razia Polisi Di Wilayah Polresta Bandung

Pada awalnya, jenis SIM yang resmi dikeluarkan Polri hanya berupa SIM A, B dan C saja,  dengan berjalannya waktu serta beekembangnya jenis kendaraan, maka diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk pemgendara penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia

Sesuai peraturan pemerintah Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan dan pengendara kendaraan bermotor menjadi beberapa jenis:

  1. SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1, Polri memperuntukan surat ijin mengemudi ini bagi pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2, adalah surat ijin mengemudi bagi oengendara kendaraan dengan klasifikasi alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan, dimana berat yang diperbolehkan untuk setiap kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM C, adalah surat ijin mengemudi yang diberikan pihak kepolisian Republik Indonesia khusus bagi para pengendara yang mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D, adalah dokumen resmi yang diberikan Polri sebagai surat ijin mengemudi bagi pengendara kendaraan dengan jenis sepeda motor yang khusus bagi penyandang disabilitas.
  6. SIM D2, adalah dokumen resmi kepolisian yang diperuntukan bagi pengedara kendaraan jenis mobil dan merupakan penyandang disabiltas.

 

DeskJabar.com mengutip dari situs Polri tentang Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93)

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x