Jenis SIM Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Wajib Dimiliki, Serta Persyaratan Pemohon

- 16 November 2021, 12:13 WIB
Mengenal SIM untuk pengendara kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia
Mengenal SIM untuk pengendara kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia /
  • Permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  • Batas usia
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan C
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM (Pasal 217 (2) 44 / 93)

 

SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum

  • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
  • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (Pasal 224 PP 44/93)

  • Prosedur keluar daerah lama 
  • Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
  • Prosedur masuk daerah baru 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
  • Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Melakukan pengisian formulir permohonan

Demikian informasi mengenai jenis-jenis Urat Ijin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM serta cara mendapatkan SIM. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah