- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia
- 17 Tahun untuk SIM Golongan C
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek
Peningkatan SIM (Pasal 217 (2) 44 / 93)
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
- SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
- SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (Pasal 224 PP 44/93)
- Prosedur keluar daerah lama
- Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
- Prosedur masuk daerah baru
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
- Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Melakukan pengisian formulir permohonan
Demikian informasi mengenai jenis-jenis Urat Ijin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM serta cara mendapatkan SIM. Semoga bermanfaat.***