Bisnis Online Penuh Berkah, Ketahui Akad Transaksi Reseller dalam Ajaran Islam

- 27 Oktober 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi bisnis online.
Ilustrasi bisnis online. /Pixabay/talhakhalil007/

DESKJABAR- Bisnis online sejak pandemi Covid-19 menjadi trending bahkan kini menjadi gaya hidup baru bagi lapisan masyarakat di dunia termasuk Indonesia.

Work From Home, Learning From Home dan Pray From Home, diterapkan di wilayah-wilayah zona merah, sehingga semua kegiatan dilakukan secara online.

Gaya hidup online yang merebak belakangan ini, membuka peluang bagi para pebisinis untuk melakukan jual beli secara online.

Salah satunya adalah bisnis online reseller. Fenomena yang terjadi saat ini banyak sekali para reseller yang menawarkan bisnisnya melalui pesan instan atau media sosial. Mungkin juga anda adalah salah satunya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Sempat Pingsan di Kamar Mandi sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit

Lalu bagaimana Islam memandang bisnis reseller khususnya yang dilakukan secaca daring?

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Dr. Oni Sahroni, dalam satu kesempatan menjelaskan, bisnis reseller secara teknis adalah membeli sejumlah produk untuk dijadikan menjadi stok.

Kemudian, kata dia, reseller memasarkan secara online melalui website, medsos atau pesan instan. Saat ia menerima order dari pembeli, lalu yang reseller meminta pembayaran dari pembeli.

Ketika resseler telah menerima uang pembayaran, lalu dilakukan packing dari barang pun dikirimkan kepada pembeli.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah