Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Cepet Cair yang Meresahkan Masyarakat, Amankan Empat Karyawan

- 19 Oktober 2021, 09:16 WIB
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol di kawasan Kelapa Gading yang dianggap telah meresahkan masyarakat. (Foto PMJ News/Istimewa).
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol di kawasan Kelapa Gading yang dianggap telah meresahkan masyarakat. (Foto PMJ News/Istimewa). /

 

DESKJABAR - Pihak kepolisan terus melakukan pengerebekan terhadap kantor-kantor pinjaman online (pinjol) cepet cair ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat yang telah melakukan peminjaman.

Pada Senin 18 Oktober 2021 malam, Polisi menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT ANT Information Consulting yang terletak di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Dalam penggerebegan tersebut  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis  menerangkan, pihaknya menemukan 8.000 data nasabah dari perusahaan pinjol ilegal ini. Ribuan nasabah tersebut kerap mendapatkan teror penagihan dengan ancaman dari para karyawan.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem FF SG Ungu Hari Ini 2021, Bisa Dimiliki M1887, Rapper Underworld, Diamond, DJ Alok

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terbaru, Pakar Hukum Nilai Dugaan Orang Dekat Tidak Sinkron Dengan Data Polisi

"Di komputer mereka masing-masing itu ada cara penagihannya ya, ada yang pakai pornografi kemudian pengancaman. Ini masih kita kembangkan, termasuk terkait dengan akses dari mana mereka bisa mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah," ujarnya. 
 
Polisi juga mengamankan empat orang karyawan. Selain itu, ditemukan juga empat aplikasi pinjaman online ilegal yang beroperasi di ruko tersebut. Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
"Malam ini, ada empat orang (diamankan). Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, kemudian satu lagi supervisor debt collector, satu orang dari bagian umum serta satunya lagi di bagian collecting," katanya menjelaskan.
 
 
"Di bawah perusahaan ini, ada empat aplikasi yang dijalankan dan semuanya itu ilegal. Kalau dilihat memang saat ini kondisinya sepi karena mereka mulai bekerja dari rumah," ujar Auliansyah Lubis.
 

"Ini masih kita dalami, tapi mereka kemungkinan bisa dijerat dengan UU Perdagangan, Pornografi, Pengancaman dan lain sebagainya," kata Auliansyah.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x