4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kode Redeem FF 25 September 2021, senjata M1014 dan M1887, Perbandingan Keunggulan di Free Fire
Baca Juga: Gibran Pendaki Gunung Guntur Garut, NETIZEN: Selama Hilang Ditemani 3 Wanita Misterius
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kepala Desa dan perangkat desa