BURUAN DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan segera Dibuka: Ini Caranya...

- 5 Agustus 2021, 14:56 WIB
Tangkapan layar akun Instagram Kartu Prakerja yang mengumumkan rencana pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 18. Para pencari kerja diarahkan untuk mengakses www.prakerja.go.id.
Tangkapan layar akun Instagram Kartu Prakerja yang mengumumkan rencana pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 18. Para pencari kerja diarahkan untuk mengakses www.prakerja.go.id. /ANTARA/Royke Sinaga/

DESKJABAR - Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka kembali oleh pemerintah. Program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau peningkatan kompetensi pekerja, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Kabar rencana peluncuran program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. 

“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya. 

Pemberitahuan tentang program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga diunggah  pada Instagram resmi @kartuprakerja.

Baca Juga: Bikini Dinar Candy Bikin Riuh Netizen: Jahat Deh Kenapa Gak Share Loc Dulu..?

Baca Juga: Pasca Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Ditangkap Polisi

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” demikian Instagram @prakerja.go.id.

Louisa Tuhatu mengatakan, bagi yang sudah memiliki akun, Louisa mengimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk update KTP serta informasi status kebekerjaan saat pendaftaran. Sedangkan yang belum memiliki akun, diarahkan untuk meregistrasi pada laman resmi www.prakerja.go.id. 

Syarat daftar:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Tiba, Langsung Dikarantina dan Akan Diterima Presiden Jokowi di Istana

Selanjutnya, masuk ke laman www.prakerja.co.id

  • Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
  • Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
  • Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir• Klik tombol 'berikutnya'
  • Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'berikutnya'
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja
  • Mengisi tes motivasi selama 1 menit
  • Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan

Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, dan klik pada tulisan 'gabung ke gelombang 18' (jika sudah dibuka).

Bagaimana cara bagi yang gagal di 2020 dan ingin kembali mendaftarkan diri di Kartu Prakerja tahun 2021? Berikut tata cara bagi peserta yang akan daftar kembali namun sudah mempunyai akun prakerja:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x