Kartu Nikah Digital, Cara Mendapatkannya, Pengantin Harus Mengakses Simkah Kemenag.go.id

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Kartu Nikah Digital, Cara Mendapatkannya, Pengantin Harus Mengakses www.simkah.kemenag.go.id
Kartu Nikah Digital, Cara Mendapatkannya, Pengantin Harus Mengakses www.simkah.kemenag.go.id /PMJ News

DESKJABAR- Kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyebut kartu nikah atau buku nikah sudah beralih ke kartu nikah digital.

Tentu saja anda harus mengetahui gimana cara mendapatkan buku nikah digital.

Tenang saja, disini akan dijelaskan tahapan dan cara untuk dapat kartu nikah digital salah satunya dengan cara pengantin mengakses simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 10-11 Agustus 2021, Libur Nasional Tetap Beroperasi

Berikut ini tahapan-tahapan yang dirangkum Deskjabar dari web resmi Kemenag.go.id.

Menurut Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah