IDUL ADHA 2021: Inilah Waktu Terbaik untuk Menyembelih Hewan Kurban

- 20 Juli 2021, 05:01 WIB
Ilustrasi waktu penyembelihan khewan kurban yang tepat.
Ilustrasi waktu penyembelihan khewan kurban yang tepat. /suaramuhammadyah.id/

Waktu Fadhilah

Yaitu apabila kita menyembelih  kurban di waktu tersebut maka kurban kita sah dan mendapat keutamaan yang lebih. Waktunya adalah ketika meningginya matahari setinggi tombak setelah terbit ditambah jeda waktu sekiranya bisa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan. Hal ini dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Minhaj,

ويدخل وقتها إذا ارتفعت الشمس كرمح يوم النحر ثم مضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين ويبقى حتى تغرب آخر التشريق .قلت : ارتفاع الشمس فضيلة ، والشرط طلوعها ثم مضي قدر الركعتين والخطبتين ، والله أعلم .

Artinya :

Adapun waktu diperbolehkan berkurban ketika meningginya matahari setelah terbitnya setinggi tombak pada hari nahr atau tanggal 10 Dzulhijjah ditambah jeda waktu sekiranya bisa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan. “Dan berlanjut waktu kebolehan menyembelihnya hingga terbenam matahari hari taysriq terakhir. Aku (Imam Nawawi) berkata,meningginya matahari adalah waktu fadhilah adapun waktu yang disyaratkan untuk sahnya kurban didalamnya adalah ketika terbitnya matahari ditambah jeda waktu sekiranya bisa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan. wallahua’lam.

Adapun yang dimaksud setinggi tombak dijelaskan oleh Seyyeidi Syekh al-‘Allamah Muhammad bin Ali Ba’athiyyah dalam kitabnya ‘Ghayat al-Muna’ yaitu setinggi tujuh hasta[2]. Sedangkan satu hasta menurut hitungan modern adalah 48 cm. Jadi Total tinggi tombak sekitar 336 cm.[3] Syekh Hasan al-Kaff dalam kitabnya ‘Taqrirat Sadidah’ mengatakan bahwasannya jangka waktu dari matahari terbit hingga setinggi tombak addalah sekitar 16 menit.[4] Karena kadar tinggi tombak adalah empat derajat sedangkan satu derajatnya adalah empat menit.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan tolak ukur fadhilah disini disebabkan karena menghindari khilaf[5]. Karena Imam al-Ghazali dalam al-Wajiz mengatakan bahwasannya masuknya waktu diperbolehkannya berkurban adalah dimulai saat selesainya waktu dimakruhkan shalat setelah terbit matahari ditambah jeda waktu sekiranya biasa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan. Atau dalam kata lain dimulainya waktunya ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak (336 cm) karena waktu dimakruhkan shalat (sunnah tanpa sebab atau memiliki sebab yang mutaakhir) adalah dari terbitnya matahari sampai meningginya matahari setinggi tombak.[6] Imam Ghazali berkata,

وَأَوَّلُ الوَقْتِ بِانقِضَاءِ وَقْتِ الكَرَاهَةِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَوْمَ العِيدِ بَعْدَ مِقْدَارِ خُطْبَتَيْنِ وَرَكعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

Artinya :

“Awal masuknya waktu diperbolehkannya berkurban adalah dimulai saat selesainya waktu dimakruhkan shalat setelah terbit matahari ditambah jeda waktu sekiranya biasa dilaksanakan dalam waktu tersebut shalat dua rakaat dan khutbah yang ringan”

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Suara Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah