Dana Kotak Amal Saat Sholat Idul Adha 1442 H Diusulkan Diganti Secara Transfer

- 19 Juli 2021, 19:01 WIB
dr Reisa Broto Asmoro
dr Reisa Broto Asmoro /Antara

DESKJABAR - Pemerintah Indonesia tak kurang akal dalam urusan keuangan umat Islam, dimana kali ini mengusulkan pengumpulan amal melalui kotak amal infaq pada sholat Idul Adha 1442 H/2021 diganti secara transfer.

Adalah Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021, yang mengemukakan pengumpulan kotak amal melalui kotak infaq keliling pada pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H, diusulkan diganti cara transfer atau nontunai.

"Ini untuk di zona aman saja. Tidak ada kotak infaq tuh yang diputar-putar lagi. Bisa diganti dengan nontunai dari rumah alias transfer," katanya saat hadir secara virtual pada acara Siaran Sehat Sambut Idul Adha yang dipantau dari Jakarta, Senin sore.

Baca Juga: Jangan Naik Kereta Api Saat Libur Idul Adha 2021, PT KAI Hanya Layani Penumpang Khusus Ini

Reisa Broto Asmoro yang merupakan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, juga mengatakan penggunaan kotak amal keliling memiliki risiko menularkan virus.

Ia beralasan, pada zona yang hijau dan kuning ini boleh (shalat Idul Adhad, namun harus mengedepankan protokol kesehatan. Juga diperbolehkan dengan maksimal 30 persen dari kapasitas masjid dan mushalla dan kondisinya jamaah harus sehat, jarak diatur, harus diberi jarak minimal 1 meter.

Reisa juga menyampaikan ketentuan lain dari pelaksanaan shalat Idul Adha di luar zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.

Reisa mengatakan jamaah yang datang juga tetap harus diukur suhu tubuhnya serta disediakan pencuci tangan dengan air dan sabun yang mengalir.

Baca Juga: Begini Cara Memasak Daging Domba agar Rendah Kolesterol dan Darah Tinggi

Selain itu, khatib juga wajib memakai alat pelindung wajah dan masker serta menyampaikan khotbah maksimal selama 15 menit. "Dalam khotbahnya juga disampaikan terkait protokol kesehatan," ujar Reisa, dikutip Antara.

Penyelenggara shalat Idul Adha juga harus menyeleksi jamaah berdasarkan rentang usia 18 hingga 59 tahun untuk meminimalisasi risiko penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

"Juga ingat, bukan jamaah yang berisiko tinggi dan bukan yang dengan komorbid," katanya.

Reisa juga berpesan kepada panitia shalat Idul Adha agar memastikan seluruh jamaah yang hadir merupakan penduduk di sekitar lingkungan masjid dan mushalla.

Baca Juga: Urutan dan Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah, Sendiri atau Berjamaah dengan Keluarga

"Untuk ibu hamil tidak disarankan dan pastikan, pokoknya dari warga sekitar yang tahu pergerakannya seperti apa jadi mengurangi risiko membawa virus dari luar ke dalam," katanya.

Reisa menyarankan agar sirkulasi udara di di dalam tempat ibadah harus berfungsi optimal. Caranya, dengan membuka seluruh jendela dan pintu masjid dan mushalla.

"Lebih baik dilengkapi juga dengan teknologi 'air purifier'," katanya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x