Libur Idul Adha 2021, Ini Persyaratan untuk Perjalanan Rutin di Kawasan Aglomerasi

- 18 Juli 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi Jakarta di malam hari. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerapkan persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin selama libur Idul Adha 1442 Hijriah di masa PPKM Darurat.
Ilustrasi Jakarta di malam hari. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerapkan persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin selama libur Idul Adha 1442 Hijriah di masa PPKM Darurat. /Pixabay/Abd Katon /

DESKJABAR - Untuk melakukan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha 2021 di kawasan aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat Jawa-Bali, ternyata ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerapkan persyaratan berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 2021. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengemukakan hal itu dalam konferensi pers secara daring soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha  2021 di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Tak Laporkan Kasus Covid-19, Satu Pabrik di Karawang Ditutup Sementara, Dua Lainnya Kena Sanksi Tipiring

Ia menjelaskan, untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lain.

"Dan itu hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal," kata Adita seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan SE Nomor 50 Tahun 2021 merupakan perubahan atas SE Menhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalan Tol Tutup Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Lewat

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x