DESKJABAR - Sebuah pabrik di Kabupaten Karawang ditutup sementara karena melanggar sejumlah ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat.
Sehari sebelumnya, PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia juga kena sanksi tindak pidana ringan lantaran tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Sabtu, 17 Juli 2021, tanpa menyebutkan nama pabriknya.
Baca Juga: Jalan Tol Tutup Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Lewat
Beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yaitu tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melaporkan adanya kasus Covid-19 di tempatnya.
"Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat. Bahkan perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi," ucap Cellica Nurrachadiana seperti dilansir Antara.
Karena pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menutup sementara pabrik itu. Pabrik tersebut bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Proses Hukum PPKM Darurat Jangan Langsung Denda, Ridwan Kamil: Apalagi Bagi Golongan Ekonomi Jalanan