Baca Juga: Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah? Simak Penjelasan Wakil Ketua MUI Kota Bandung
Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.
Dua perusahaan tersebut kena sanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang.