Tak Laporkan Kasus Covid-19, Satu Pabrik di Karawang Ditutup Sementara, Dua Lainnya Kena Sanksi Tipiring

- 18 Juli 2021, 06:57 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan bahwa sebuah pabrik ditutup sementara lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan bahwa sebuah pabrik ditutup sementara lantaran melanggar ketentuan PPKM Darurat. /Dok. Antara/

Baca Juga: Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah? Simak Penjelasan Wakil Ketua MUI Kota Bandung

Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.

Dua perusahaan tersebut kena sanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah