SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 12 April 2021, Catat Lokasi dan Syaratnya di Sini

- 12 April 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin 12 April 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin 12 April 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

DESKJABAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka empat layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Metro Jaya melalui akunnya di Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta yang dikutip Antara, Senin 12 April 2021, menjelaskan layanan SIM Keliling Jakarta ini beroperasi pukul 8.00-14.00 WIB.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling Jakarta, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 12 April 2021, CATAT Jadwal dan Lokasi Lima Hari Ke Depan

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Ada pun persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Senin 12 April 2021, BMKG: Hujan Petir dan Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah

Baca Juga: Maksud Hati Berterima Kasih Karena Dikirimi Kopi, Kim Sejeong Salah Menandai Akun Teman Sendiri

Baca Juga: Sekitar 500 Juta Profil LinkedIn Dijual di Forum Peretas, Simak Penjelasan LinkedIn

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara Twitter/@TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x