DESKJABAR - Sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah, kegiatan sahur on the road selama Ramadhan tahun dilarang. Demikian ditegaskan Polda Metro Jaya.
"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dijelaskan Yusri, alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dalam implementasinya, kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan sahur on the road.
Baca Juga: MUI : Bencana Disebabkan Perilaku Manusia yang Merusak Alam
Baca Juga: HUMOR SUEB: Penjaga Gawang
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.
Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB, dan tidak sampai menutup total akses jalan. Masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan sahur on the road akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.
Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan sahur on the road dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.
"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," pungkasnya.***