DESKJABAR- Seorang model bernama ES mendatangi Kantor KPAI Pusat, Senin 5 April 2021. Didampingi kusaa hukumnya, Razman Nasution, ES melaporkan Prof M yang diduga telah menelantarkan dirinya dan anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Prof M melalui kuasa hukumnya, DR. Jaja Ahmad Jayus, S.H, M,Hum menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan ES.
"Berikut saya jelaskan kronologis dan klarifikasi posisi interaksi antara ES dengan Prof. M, yang awalnya punya niat baik membantu yang ternyata ada dugaa ujungnya pada pemerasan," katanya saat memberi keterangan kepada media, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Massa Habib Bahar bin Smith Dihadap Polisi, Mereka Tertahan di Halaman dan Trotoar PN Bandung
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Tuduh Ada Pejabat Polda Jabar Paksakan Kasus Ini Kembali Dibuka
Berawal dari adanya berita pada hari Senin, 5 April 2021, ES, bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition, telah mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kedatangannya untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh salah seorang Guru Besar PTN, yang juga merupakan Komisaris Independen salah satu BUMN.
"Dalam pelaporan ke KPAI ini, juga diikuti dengan pernyataan kepada media, dan kemudian beredar berita di berbagai media berkaitan dengan
tuduhan yang tidak benar ini," kata Jaja Selasa sore.