Tuduhan Seorang Profesor Menelantarkan Seorang Model dan Anaknya, Dibantah Keras Pihak Prof M

- 6 April 2021, 19:17 WIB
Prof M melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan ES.
Prof M melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kliennya tak ada hubungan spesial apa-apa dengan ES. /

"Saya tegaskan hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan). Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI)," terangnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pendaki, Gunung Gede Pangrango Cianjur Dibuka Kembali

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.

"Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan
biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M," jelasnya.

Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof. M karena itu adalah anak mereka.

"Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang
sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," jelasnya.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Pemain Polandia Ini Jadi Pemain Asing Pertama yang Mencetak Gol untuk Persib

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

"Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman. Dalam pertemuan itu. Sdr.
Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M. Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," paparnya.

Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan
kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan utk biaya hidup anak tersebut.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah