INVESTASI MIRAS, Papua Saja Menolak, Mardani Ali Sera: Tolong Dengar Aspirasi Mereka

- 1 Maret 2021, 12:32 WIB
Mardani Ali Sera kecewa BUMN Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun
Mardani Ali Sera kecewa BUMN Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun /instagram

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming: Insya Allah Setelah Pandemi Kita Ramaikan, Revitalisa Terminal Tirtonadi Solo

Berikut aturan penjualan miras menurut Perpres Nomor 10 tahun 2021:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah