Berikut aturan penjualan miras menurut Perpres Nomor 10 tahun 2021:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.***