INVESTASI MIRAS, Papua Saja Menolak, Mardani Ali Sera: Tolong Dengar Aspirasi Mereka

- 1 Maret 2021, 12:32 WIB
Mardani Ali Sera kecewa BUMN Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun
Mardani Ali Sera kecewa BUMN Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun /instagram

DESKJABAR– Politisi Mardani Ali Sera mendukung penolakan investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Mardani Ali Sera Menjelaskan bahwa banyak daerah yang merasakan dampak bahaya dari miras tersebut.

Bahkan, Mardani Ali Sera menyebutkan pengurus gereja dan para penginjil di Papua menolak miras.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: MENGENASKAN, Satu Tewas dan Motor Dibakar Saat Dua Geng Motor Terlibat Bentrok

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

"Banyak daerah yang sudah merasakan bahaya miras, contohnya Papua," tulis Mardani Ali Sera.

Pernyataan Mardani Ali Sera tersebut sebagaimana dikutip Desk Jabar dalam akun media sosial Twitter pribadinya, @MardaniAliSera pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Kelapa Bido Nyaris Punah, Hanya Tersisa 113 Pohon Saja

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menjadikan papua sebagai contoh salah satu daerah yang merasa ketakutan dengan bahaya miras.

Papua menjadi salah satu yang cukup vokal dalam mengkampanyekan penolakan terhada perizinan investasi miras.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini juga menunjukan penyebab aksi kriminalitas.

Bahkan Mardani Ali Sera secara tegas menyebutkan bahwa penyebab perang suku terjadi dipicu atau disebabkan oleh miras.

Baca Juga: Persib Latihan Perdana Jelang Piala Menpora, Berikut Kabar Terbaru Nick Kuipers dan Wander Luiz

“Data kriminalitas 80 persen karena miras, perang suku juga dipicu miras,’’ ungkap Mardani Ali Sera

Selain itu, Mardani Ali Sera juga menyebutkan bahwa dirinya merasa wajar apabila tokoh Papua menolak miras di Papua.

‘’Wajar pengurus gereja dan para penginjil menolak miras di papua,’’ tutur Mardani Ali Sera

‘’Tolong dengar aspirasi mereka,’’ tambahnya.

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming: Insya Allah Setelah Pandemi Kita Ramaikan, Revitalisa Terminal Tirtonadi Solo

Berikut aturan penjualan miras menurut Perpres Nomor 10 tahun 2021:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah