DESKJABAR - Istilah tahanan politik atau tapol sudah ada sejak dahulu. Tapol adalah seseorang yang ditahan baik di rumah, rumah tahanan, atau tempat pembuangan karena memiliki ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.
Pada masa Agresi Militer Belanda, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, Belanda sempat menahan sejumlah warga yang disebut sebagai tahanan politik. Mereka adalah adalah rakyat Indonesia yang melawan Agresi Militer Belanda.
Tahanan politik ini menamakan diri mereka Pemberontakan Rakyat Indonesia (Laskar, Anggota TNI, Laskar Bambu Runcing, Tapol dan Laskar Rakyat KRIS) terhadap NICA dalam rangka mempertahankan Kemerdekaan RI, tahun 1946.
Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Usulan Kolaborasi dari Perancang Busana Ferry Sunarto, Ini Pesannya
Baca Juga: Penilap Dana Bansos Desa di Bogor Masih Buron, Polres Bogor Terus Memburu Pelaku
Demikian keterangan yang disampaikan Arsip Nasional RI melalui laman Instagram, Kamis, 25 Februari 2021. Informasi lebih lanjut di @arsipnasionalri.***