DESKJABAR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah membatalkan pencabutan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) No. 150/3/2/BS.01.02/02/2021 yang mengatur soal alokasi anggaran santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.
Terkait pencabutan surat edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial beralasan bahwa tidak tersedia alokasi anggaran santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada tahun anggaran 2021.
Dikutip dari unggahan Twitter pribadi, Rabu, 24 Februari 2021, Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Banjir di Jakarta Tuntas Ditangani, Gun Romli: Memperbanyak Omongan
"Harusnya pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan, berikan bantuan untuk korban bencana/wafat karena Covid-19 Rp15 juta per orang. Jangan malah dicabut," ujarnya.
Ia beralasan, pemerintah bisa menyuntikkan dana Rp20 triliun untuk Jiwasraya, juga menaikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp688 triliun.
Padahal, kata dia melanjutkan, anggaran yang diperlukan untuk santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak terlalu besar.
Baca Juga: WASPADA, Ada Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ini Modusnya
"Dalam setahun pandemi, hanya dibutuhkan Rp518 miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun," tuturnya.
Hidayat Nur Wahid juga meminta agar Mensos membatalkan penghapusan Santunan Korban Covid-19. Artinya, Kemensos tetap melaksanakan aturan dengan memberikan santunan sebagaimana diatur Permensos Nomor 4/2015 dan SE Kemensos Nomor 427/2020.***