Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Batalkan Pencabutan SE Kemensos soal Santunan untuk Korban Covid-19

- 24 Februari 2021, 13:30 WIB
Hidayat Nur Wahid minta Kementerian Sosial RI batalkan pencabutan surat edaran tentang santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Hidayat Nur Wahid minta Kementerian Sosial RI batalkan pencabutan surat edaran tentang santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19. /Twitter/@hnurwahid/
DESKJABAR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah membatalkan pencabutan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) No. 150/3/2/BS.01.02/02/2021 yang mengatur soal alokasi anggaran santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.
 
Terkait pencabutan surat edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial beralasan bahwa tidak tersedia alokasi anggaran santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada tahun anggaran 2021.
 
Dikutip dari unggahan Twitter pribadi, Rabu, 24 Februari 2021, Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan.
 
 
 
 
 
"Harusnya pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan, berikan bantuan untuk korban bencana/wafat karena Covid-19 Rp15 juta per orang. Jangan malah dicabut," ujarnya.
 
Ia beralasan, pemerintah bisa menyuntikkan dana Rp20 triliun untuk Jiwasraya, juga menaikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp688 triliun.
 
Padahal, kata dia melanjutkan, anggaran yang diperlukan untuk santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 tidak terlalu besar.
 
 
 
 
"Dalam setahun pandemi, hanya dibutuhkan Rp518 miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun," tuturnya.
 
Hidayat Nur Wahid juga meminta agar Mensos membatalkan penghapusan Santunan Korban Covid-19. Artinya, Kemensos tetap melaksanakan aturan dengan memberikan santunan sebagaimana diatur Permensos Nomor 4/2015 dan SE Kemensos Nomor 427/2020.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x