Inilah Penjelasan MK Kenapa Tidak Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilkada

- 23 Februari 2021, 05:27 WIB
Dokumentasi - Sejumlah Hakim Konstitusi bersiap mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 lalu.***
Dokumentasi - Sejumlah Hakim Konstitusi bersiap mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 lalu.*** /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

DESKJABAR - Agar mendapatkan keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh, adalah alasan mengapa Mahkamah Konstitusi mengambil kebijakan tidak menyiarkan langsung secara daring sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2020.

"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangkal (counter) kesaksian Bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021 yang disiarkan secara daring.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ingin mendengar keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan pasangan calon yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.

Baca Juga: MANTAP!, Kota Bandung Masuk 15 Besar Penghargaan Guangzhou International Award

Baca Juga: ASYIK NIH!, Mulai April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan secara Online

Ia mengatakan dalam sidang umum, saksi menunggu di luar ruang sidang hingga dipanggil untuk memberi keterangan. Esensi penundaan penayangan sidang lanjutan sengketa hasil pilkada dikatakannya tidak berbeda dengan hal itu.

"Jadi para khalayak akan bisa menyaksikan siaran ini dalam siaran tunda. Memang ini ada kekhususan," ujar Hakim Suhartoyo.

Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi membatasi pihak yang hadir dalam ruang sidang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meski dilakukan pembatasan, khalayak umum dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi atau kanal dalam aplikasi berbagi video.

Sementara untuk sidang lanjutan, Mahkamah Konstitusi menyiarkan secara daring setelah sidang selesai.

Pada Senin, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan saksi untuk perkara sengketa hasil Pilkada Belu, Sumba Barat dan Kalimantan Selatan. Ketiga perkara itu termasuk dari total 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah