ASYIK NIH!, Mulai April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan secara Online

- 22 Februari 2021, 06:43 WIB
Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Perpanjangan SIM online mulai April 2021.
Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Perpanjangan SIM online mulai April 2021. /Tribratanews.polri.go.id/

DESKJABAR – Mulai April 2021, Korlantas merencanakan untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara daring. Sejak dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.

Dikutip DeskJabar dari Tribratanews.polri.go.id, hal itu dilakukan sebagai upaya dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas. Terlebih saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu.

Baca Juga: PSSI Lega ! Akhirnya Polri Memberikan Izin Pelaksanaan Turnamen Pramusim

Baca Juga: INNALILLAHI!, Pasien Covid-19 Tewas Terjun dari Lantai 5 Rumah Sakit

Baca Juga: SIMAK NIH! Sebanyak 49 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja, Telah Diterbitkan Pemerintah

 Kakorlantas menuturkan, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM, kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Lalu bisa memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

 “Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” imbuhnya.

 Selain itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.

 “Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” kata Istiono.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x