Revisi UU ITE: Roy Suryo Sebut Tim Perumus Bentukan Mahfud MD sebagai Juru Tafsir UU ITE?

- 20 Februari 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi - Mahpud MD dan Roy Suryo
Ilustrasi - Mahpud MD dan Roy Suryo /

DESKJABAR – Masih ramai-ramai tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kementeriannya telah membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rupanya, apa yang dikatakan oleh Kemenko Polhukam itu menggelitik naluri Roy Suryo, pakar teknologi informasi dan telematika untuk berkomentar. Dalam akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Jumat 19 Februari 2021 malam, ia mengungkit cuitan-cuitan sebelumnya yang mengatakan jika tidak lewat Perppu, revisi UU ITE itu akan memakan waktu lama.

Baca Juga: Revisi UU ITE: Kaji Pasal Karet, Menko Polhukam Mahpud MD Bentuk 2 Tim

Baca Juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Mari Positif Thinking, Presiden Keluarkan PERPPU Why Not?

Selain itu, kata dia, dengan menerbitkan Perppu itu berarti pula bahwa Presiden Jokowi memang serius untuk merevisi UU ITE, tidak hanya sebatas retorika semata. Sebaliknya jika tidak melalui Perppu, Roy Suryo semakin yakin jika niatan pemerintah (merevisi UU ITE) memang hanya sebatas kata-kata.

“Tweeps, Benar khan apa yg saya sampaikan ke berbagai media sebelumnya? Kalau memang (Presiden @Jokowi) serius, maka jalan terbaik & tercepat adalah terbitkan PERPPU. Sebab Revisi di @DPR_RI akan panjang & lama. Lha ini malah bikin Tim Perumus (baca: Juru Tafsir UU ITE? (emoji tertawa) AMBYAR”, cuitnya.

Pada cuitan  sebelumnya, Roy Suryo masih dalam akun Twitter @KRMTRoySuryo2, menjelaskan alasan kenapa ia lebih mendorong Perppu.

“Tweeps, Ini penjelasanya kenapa saya mendorong PERPPU. Kalau Presiden @Jokowi hanya ‘melemparkan’ revisi ke @DPR_RI lagi maka sama saja kondisi ‘ketakutan masyarakat thdp UU ITE’ ini masih akan lama alias PHP. Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, blm tarik menarik politiknya”, tulisnya

Benarkan jika tidak lewat Perppu perjalanan revisi UU ITE itu akan memakan waktu panjang? Mari kita telaah apa yang dikatakan Mahpud MD soal tugas yang dibebankan kepada kementriannya dengan membentuk dua Tim. Dari situ bisa dikalkulasi atau dibayangkan berapa lama durasi waktu yang dibutuhkan hingga revisi UU ITE itu tuntas.

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud MD dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah