PPKM Mikro: Pahami Pelaksanaannya Ditingkat Rukun Tetangga, Simak Penjelasannya Disini

- 19 Februari 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro atau PSBM di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro atau PSBM di Kota Bandung. /Novrian Arbi/ANTARA

PPKM Mikro diterapkan mulai dari zona oranye dan zona Merah di setiap RT dengan kondisi larangan,

1. Menutup rumah ibadah

2. Menutup tempat bermain anak-anak

3. Menutup tempat umum kecuali sector esensial

4. Dilarang berkerumun lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk Warga dan maksimal pukul 20.00 WIB

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat, 19 Februari 2021: Mateo Lolos dari Sergapan Rendy, Elsa Melenggang Bebas

PPKM Mikro sendiri diberlakukan diberlakukan dari tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021, berdasarkan aturan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021.

PPM Mikro ini sudah di terapkan di 7 wilayah Jawa dan Bali

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah