PPKM Mikro diterapkan mulai dari zona oranye dan zona Merah di setiap RT dengan kondisi larangan,
1. Menutup rumah ibadah
2. Menutup tempat bermain anak-anak
3. Menutup tempat umum kecuali sector esensial
4. Dilarang berkerumun lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk Warga dan maksimal pukul 20.00 WIB
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan
Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat, 19 Februari 2021: Mateo Lolos dari Sergapan Rendy, Elsa Melenggang Bebas
PPKM Mikro sendiri diberlakukan diberlakukan dari tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021, berdasarkan aturan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021.
PPM Mikro ini sudah di terapkan di 7 wilayah Jawa dan Bali