PPKM Mikro: Pahami Pelaksanaannya Ditingkat Rukun Tetangga, Simak Penjelasannya Disini

- 19 Februari 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro atau PSBM di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro atau PSBM di Kota Bandung. /Novrian Arbi/ANTARA

DESKJABAR – Pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Setelah sebelumnya dilakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kini diperkecil lagi dengan pembatasan PPKM Mikro, skupnya tentu saja lebih kecil lagi hingga ketingkat rukun tetangga (RT)

PPKM Mikro tingkat RT memang belum banyak yang tahu tata cara nya ndari itulah perlu anda simak agar bisa mengetahui PPKM Mikro dengan kenali wilayahmu dengan zona RT.

Baca Juga: Bandung: Gara-Gara Foto Lagi Makan Disebar di WA Grup, Pria Tusuk Anggota Keluarga hingga Meninggal

Apabila jumlah disetiap RT tidak ada atau nol kasus Covid-19, itu berarti zona hijau.

Jika di setiap RT mempunyai kasus 1 sampai 5 Rumah dengan kasus Covid-19, itu berarti zona Kuning.

Jika di setiap RT mempunyai kasus 6 sampai 10 Rumah dengan kasus Covid-19, itu berarti zona oranye.

Dan jika di setiap RT mempunyai lebih dari 10 Rumah dengan kasus Covid-19, itu berarti zona merah.

Baca Juga: Mikel Arteta Dibuat Frustasi Saat Arsenal Bermain Imbang dengan Benfica: Simak Komentar Lengkapnya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x