Simak 17 Pelayanan Publik Yang Masuk Dalam Sasaran Vaksinasi Tahap Kedua Pada 17 Februari 2021

- 16 Februari 2021, 14:09 WIB
pemerintah telah menetapkan kelompok sasaran vaksinasi tahap kedua yang akan dimulai pada 17 Februari mendatang yakni tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia. Penetapan sasaran ini, sesuai dengan Roadmad WHO, SAGE dan kajian ITAGI.
pemerintah telah menetapkan kelompok sasaran vaksinasi tahap kedua yang akan dimulai pada 17 Februari mendatang yakni tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia. Penetapan sasaran ini, sesuai dengan Roadmad WHO, SAGE dan kajian ITAGI. /Instagram/Kemenkes RI/
DESKJABAR -Dikutip dari Instagram Kemenkes_ri, pemerintah telah menetapkan kelompok sasaran vaksinasi tahap kedua dimulai pada Rabu 17 Februari 2021 mendatang yakni tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia.

Penetapan sasaran tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia ini, sesuai dengan Roadmad WHO, SAGE dan kajian ITAGI.

Kelompok prioritas yang masuk dalam vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.


 
 

Dengan total sasaran sebanyak 38,5 juta tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia, diharapkan vaksinasi akan selesai pada Mei 2021.

Untuk itu melalui vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi sehingga laju penularan COVID-19 bisa segera ditekan.

Secara terperinci intagram Kemenkes menyebutkan, jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua adalah sebanyak 38.513.446 orang terdiri dari 21 juta orang lebih lansia 60 Tahun ke atas dan 17 lebih petugas pelayanan publik.

  • Pekerja publik terdiri dari
  • Pendidik (guru & dosen),
  • pedagang pasar,
  • tokoh agama,
  • wakil rakyat,
  • pejabat negara,
  • pegawai pemerintah,
  • TNI,
  • Polri,
  • Satpol PP,
  • pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran),
  • transportasi publik,
  • atlit,
  • wartawan
  • dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

Menurut Kemenkes ada 3 mekanisme pendaftaran yang digunakan diantaranya :

  1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare.

  2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

  3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.


Tempat mana saja yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua?

  1. Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta
  2. Melalui institusi yang bersangkutan
  3. Vaksinasi massal di tempat
  4. Vaksinasi massal bergerak

Melihat besarnya sasaran, vaksinasi taap kedua akan diberikan secara bertahap mulai di 7 provinsi di Jawa dan Bali.

Dengan pertimbangan bahwa 70% kasus COVID-19 terkonsentrasi di Jawa-Bali serta banyak pemukiman padat sehingga laju penularannya juga tinggi.

Meskipun telah divaksin, sasaran diimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah