Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan dan Cek Cara Daftar nya di Sini

- 15 Februari 2021, 04:25 WIB
Ilustrasi kartu Prakerja.
Ilustrasi kartu Prakerja. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/

DESKJABAR - Program kartu pra kerja gelombang 12 sudah digulirkan. Pemerintah sudah memutuskan bahwa pada 2021 tidak memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Akan tetapi, BSU atau BLT Jamsostek itu diganti dengan kartu pra kerja gelombang 12 yang berlanjut di 2021. Untuk mengikuti program terseut tentu harus siapkan persyaratan dan cek cara daftar nya.

Program Kartu Prakerja ini merupakan kelanjutan program 2020 yang sampai Gelombang 11. Oleh karena itu, pada 2021, tidak dimulai dari Gelombang 1 lagi, melainkan langsung membuka kartu pra kerja gelombang 12.

Hingga akhir pekan lalu, pemerintah masih belum memastikan tanggal pembukaan kartu pra kerja gelombang 12. Akan tetapi, tidak ada salahnya kamu menyiapkan diri dari sekarang, termasuk mengetahui persyaratan dan cara daftar akun Kartu Prakerja, agar nanti tidak kehabisan kuota.

Baca Juga: V BTS Punya Item Fashion Ikonik: Kaos Putih Legendaris

Berdasarkan keterangan di laman pelatihan.kemnaker.go.id/prakerja, persyaratan untuk mendapatkan Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pekerja yang bisa bergabung adalah:
1. Pekerja formal ter-PHK.
2. Pekerja yang dirumahkan namun tidak dibayar atau dibayar setengah.
3. Pekerja informal.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, kamu harus membuat akun dulu. Caranya:
- Buka https://www.prakerja.go.id/ klik daftar (untuk sementara, masih belum buka)
- Pakai email yang masih aktif. Setelah memasukkan email dan password ke kolom, klik daftar.
- Buka email kamu, lakukan verifikasi yang dikirimkan laman prakerja via email.
- Pendaftaran berhasil. Itu artinya, kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kang Min Hyuk dan Jung In Sun CNBLUE Siap Menjalin Kasih dalam Drakor How To Be Thirty

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja tahapannya adalah sebagai berikut:
- Setelah berhasil daftar akun, login, masuk ke dashboard akun.
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu.
- Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik kirim.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai, lalu klik Oke.

Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. 

Baca Juga: Bisnis Kutu Air untuk Pakan Ikan Cupang, Simak Tips Budidayanya dari Kol yang Hampir Busuk

Setelah itu, kamu tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya. Dan tahap pendaftaran kamu selesai!

Baca Juga: Vincenzo Tayang Perdana 20 Februari, Song Joong Ki dan Jeon Yeo Bin Perkenalkan Karakter Mereka

Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi apakah kamu lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang. Jika belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu, tanpa perlu mengulang pendaftaran.

Dengan Kartu Prakerja ini, kamu bisa mengikuti pelatihan online atau offline. Nantinya kamu akan diberikan sertifikat pelatihan dan uang insentif.

Pada 2020, peserta Kartu Prakerja akan mendapat saldo Rp1 juta khusus untuk membeli paket pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat insentif pelatihan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Selain itu, ada insentif survei keberkerjaan yang besarannya Rp50 ribu per survei (ada 3 survei).

Baca Juga: Bocoran Kisah Sisyphus: The Myth, Drakor Park Shin Hye yang Siap Tayang 17 Februari

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah