DESKJABAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku merasa miris dengan tingginya jumlah penerimaan dari denda pelanggaran protokol kesehatan yang dilaksanakan pemkot beberapa waktu lalu.
Sedikitnya ada 31 pelaku usaha yang melanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung tahap pertama atau pada periode 11-25 Januari 2021.
Total denda yang terhimpun selama dua pekan hingga 26 Januari 2021 pelaksanaan PSBB Proporsional, Kas daerah Pemkot Bandung menerima sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Pesawat Ulang Alik Columbia Hancur Berkeping-Keping Saat Perjalanan Kembali pada 1 Februari 2003
Baca Juga: Misi Mulia Pemerintah Kirim Tim Evakuasi 245 WNI Di Provinsi Hubei China Tanggal 1 Februari 2020
Baca Juga: Korea Utara Kemukakan Alasan Memperkuat Kemampuan Milternya Pada Konferensi Perlucutan Senjata PBB
Ada 31 pelanggaran yang ditindak hingga saat itu karena adanya individu, kelompok dan pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.
"Kita agak miris sebetulnya ada uang masuk ke kas daerah hanya karena adanya denda kepada masyarakat, tetapi hukum harus tegak, hukum harus berjalan" ujar Ema Sumarna. dikuti Desk Jabar dari PRFM Radio 107.5 FM Senin 1 Februari 2021.
Bagaimana Indonesia di Tahun Kerbau Logam? Ini Kata Pakar Feng Shui https://t.co/6wNJxBxdj9— deskjabar.com (@deskjabar) February 1, 2021
"Di Kota Bandung faktanya memang banyak individu maupu kelompok yang telah dikenakan sanksi, yang terbaru adanya pengusaha yang membandel baik itu cafe, resto maupun tempat hiburan." kata Ema Sumarna.