Dari 31 pelanggaran yang terjadi di kota Bandung, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
"Pelaksanaan penyegelan dilakukan berdasarkan perwal no 3 tahun tahun 2021, terutama terhadap tempat usaha dan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan perwal tersebut." tambah Ema Sumarna.***