Sekda Bandung Miris dengan Tingginya Penerimaan Kas Daerah Dari Denda Pelanggaran PSBB

- 1 Februari 2021, 17:53 WIB
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Sekaligus Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat memimpin rapat
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Sekaligus Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat memimpin rapat /Yedi Supriadi

Dari 31 pelanggaran yang terjadi di kota Bandung, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).

"Pelaksanaan penyegelan dilakukan berdasarkan perwal no 3 tahun tahun 2021, terutama terhadap tempat usaha dan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan perwal tersebut." tambah Ema Sumarna.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah