Selain tenaga kesehatan, penderita penyakit penyerta atau kormobiditas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kader kesehatan didefinisikan atau dimasukkan sebagai salah satu prioritas karena memberikan layanan kepada orang banyak.
Baca Juga: Bangunan Ambruk dan Jembatan Putus di Cianjur, Ternyata Ini Penyebabnya
Terakhir, jika ketersediaan vaksin lebih dari 50 persen, maka barulah vaksinasi diberikan kepada masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.***