Perpres Penanggulangan Ekstremisme Cenderung Sesuai Tafsir Pemerintah

- 21 Januari 2021, 20:13 WIB
Sukamta
Sukamta /dpr.go.id

DESKJABAR - Terbitnya Perpres nomor 7 tahun 2021 tentang rencana aksi pencegahan dan penanggulangan esktremisme, dipertanyakan. Sebab, dinilai cenderung sesuai penafsiran pemerintah terhadap apa yang mereka nilai sebagai ekstremisme.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan maksud diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Menurut Sukamta, di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021, Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstrimisme ini tampak sia-sia. Sebab, tanpa Perpres RAN PE, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Terorisme.

Baca Juga: Garut: Fadli Zon Bahas Potensi dan Kerjasama Perguruan Tinggi dengan Luar Negeri

“Sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah Perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya dikutip DeskJabar dari Parlementaria, Kamis, 21 Januari 2021.

 

Lebih lanjut, kata dia, Perpres RAN-PE berbahaya jika terdapat multitafsir ekstremisme. Hal ini akan berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah diminta memperjelas makna ekstremisme dalam aturan tersebut.

“Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya, sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misalnya, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan, polisi pun akan menafsirkan laporan secara subjektif," ujar dia.

Baca Juga: Jalan Tertimbun Longsor, Tasikmalaya-Pangandaran Lewat Cineam Terputus  

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah