Inilah Fakta-Fakta yang Membuat Presiden Joko Widodo Perpanjang PPKM Jawa Bali

- 21 Januari 2021, 15:00 WIB
Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 8 Februari 2021
Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 8 Februari 2021 /Humas Setkab/Rahmat/

 

DESKJABAR – Hasil evaluasi penerapan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, hanya Provinsi Banten dan Yogjakarta, yang mengalami penurunan kasus Covid-19.

Selebihnya, di lima provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, masih terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Demikian pula dilihat dari jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, dari 79 kabupaten/kota, hanya 3 kabupaten/kota yang berada di zona risiko rendah.

Baca Juga: Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Jangan Sampai Dimanfaatkan Pihak Ini

Sementara 29 kabupaten/kota zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang.

Berdasarkan evaluasi inilah, menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widdo mnginstruksikan PPKM Jawa Bali diperpanjang dua minggu dan akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Instruksi Presiden Joko Widodo itu dikemukakan pada Rapat Terbatas.Pelaksanaan PPKM yang saat ini berlangsung, rencananya akan berakhir pada 25 Januari 2021.

Baca Juga: Inggris Mencatat Rekor Baru Kematian Akibat COVID-19 Dalam Satu Hari, Angkanya Sangat Tinggi

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi tersebut.

Instruksi Mendagri

Lebih jauh Airlangga Hartarto memaparkan, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun.

Baca Juga: WOW, Kini Popok dan Susu Formula Cair Untuk Bayi Sudah Tersedia di Mesin Penjual Otomatis

Kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Terkait dengan tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota turun. Sementara tingkat kesembuhan terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota,  34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Terkait perpanjangan ini, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Vaksinasi Mandiri, Simak Penjelasannya disini!

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.

Baca Juga: Bulu Tangkis Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Tersingkir

Berikut aturan PPKM:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:

           – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima                    persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap                      diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

          – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul                 20.00 WIB;

Baca Juga: Hakim Terima Gugatan Ketua KPAID Kab Cirebon, IL akan Mati Matian Perjuangkan Rumah Tangga

  1. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga Hartarto.

Dalam keterangan persnya, Airlangga Hartarto juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Prihatin, Ribuan Dosis Vaksin Sinovac Rusak Terdampak Gempa Sulbar

Ia mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah