PERHATIKAN! Ternyata Vaksin Sinovac Tak Bisa Diberikan Pada Orang yang Masuk dalam 17 Kategori Ini

- 17 Januari 2021, 16:30 WIB
Tangan vaksinator Presiden Jokowi gemetar
Tangan vaksinator Presiden Jokowi gemetar /Humas Setkab/Jay/

DESKJABAR- Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada rakyat Indonesia. Salah satu vaksin yang menjadi andalan Indonesia adalah vaksin sinovac dari Tiongkok.

Perlu anda ketahui bahwa vaksin merupakan produk biologi yang digunakan untuk meningkatkan kekebalah tubuh manusia.

Dari beberapa referensi vaksin merupakan virus yang dilemahkan untuk mengkatifkan sistem imun tubuh manusia, sehingga bila ada virus yang masuk sudah mengenali sehingga tidak menyerang sistem kekebalan tubuh.

Baca Juga: Longsor Sumedang : Hari Ini, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 32 Orang Korban, 8 Masih Pencarian

Proses vaksinasi itu sendiri dilakukan dengan cara disuntikan kedalam tubuh manusia. Di Indonesia, program pemberian vaksin atau vaksinasi Covid-19 sudah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Program vaksinasi dilakukan secara bertahap, yang mana saat ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik.

Salah satu vaksin yang digunakan di Indonesia yakni menggunakan bernama Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana : Ribuan Korban Terdampak Belum Dapat Bantuan, Ini Jawaban Risma

Dilansir DeskJabar dari Portal Jember dengan judul "Sudah Tahu Belum? Vaksin Sinovac Tidak Bisa Diberikan pada Masyarakat dengan Kriteria Berikut." Vaksin sinovac tersebut, masyarakat Indonesia bisa menerima vaksin tersebut secara gratis, namun ada kriteria atau syarat dari segi medis yang tidak dapat menerima vaksin.

Berikut adalah 17 kriteria masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, seperti dilansir dari Instagram KPC PEN, @lawancovid19_id, yang diunggah pada 16 Januari 2021, diantaranya:

1. Memiliki riwayat konfirmasi atau pernah terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan sembuh.

2. Kelompok wanita hamil dan menyusui.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Bencana : Ribuan Korban Terdampak Belum Dapat Bantuan, Ini Jawaban Risma

3. Kelompok masyarakat anak-anak sampai remaja yang usianya di bawah 18 tahun.

4. Memiliki tekanan darah di atas normal yaitu 140/90.

5. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk atau pilek, atau sesak napas dalam 7 hari terakhir.

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan NET TV 17 Januari 2021 : ENGLAND PREMIER LEAGUE, Liverpool vs Manchester United

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

8. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau penyakit jantung koroner.

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLW/ Lupus, Sjogran, dan autoimun lainnya.

10. Menderita penyakit ginjal.

11. Menderita penyakit Rematik Autoimun atau Rheumatoid Arthritis.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola RCTI TV 18 Januari 2021 : Serie A Italia, Inter Milan vs Juventus

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

13. Menderita penyakit Hipertiroid atau Hipotiroid karena autoimun.

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus.

16. Menderita penyakit HIV.

17. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC, dan sejenisnya.

Baca Juga: Luar Biasa, April 2020 hingga Januari 2021, Kasus Positif Covid-19 di Garut Tembus 5.035 Orang

Catatan: untuk penderita penyakit pada nomor 15 dan 16 pada kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.

Itulah informasi mengenai kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 dari Sinovac, semoga bermanfaat.***Anisa Maharani/Portal Jember

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x