Anies : Penerima Vaksin Covid-19 Tetap Harus Terapkan Prokes, Ini Alasannya

- 15 Januari 2021, 17:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pelataran Balaikota. Anies Baswedan membuka program vaksinasi di daerahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pelataran Balaikota. Anies Baswedan membuka program vaksinasi di daerahnya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol


DESKJABAR
- Penerima vaksin Covid-19, belum imun 100 persen dari penyebaran dan paparan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Hal itu, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021, karena efikasi vaksin Covid -19 Sinovac sebesar 65 persen. Artinya, individu penerimanya hanya mendapatkan imunitas sebanyak 65 persen dari vaksin tersebut.

"Kita tahu vaksin ada efikasi. Ketika efikasi 65 persen, maka 65 persen akan dapat imunitas. Tapi, ada 35 persen berpotensi tetap terpapar dan yang terpapar bisa mendapatkan gejala ringan, kemudian yang divaksin serta terpapar bisa mendapatkan gejala ringan dan berpotensi memaparkan yang lain," kata Anies.

Baca Juga: Pasca Gempa Mamuju, warga Pesisir Majene Mengungsi ke Pegunungan. Ini yang Ditakutkan

Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan dan disiplin protokol kesehatan meski telah mendapatkan vaksin.

"Penting bagi semuanya untuk tetap jaga protokol kesehatan, yang dipikirkan bukan saja bagaimana tidak terpapar. Tapi, bagaimana tidak memaparkan ke orang lain. Jadi, saya garisbawahi pentingnya semua menjaga protokol kesehatan walaupun sudah dapat vaksin," ucap Anies, seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Salah satu contoh ketidakhati-hatian selepas mendapatkan vaksin, kata Anies, adalah kasus selebritas Raffi Ahmad yang diduga menghadiri sebuah pesta di rumah pribadi yang menyebabkan kerumunan orang hingga tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Leo-Daniel Terus Memberikan Kejutan, Maju ke Semifinal Thailand Open

Terkait dengan acara yang menyebabkan kerumunan orang yang dilarang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan belum memberi sanksi karena masih menunggu penanganan oleh pihak kepolisian.

"Itu ditanganinya di tingkat kota kecamatan di Polsek Mampang Prapatan. Ya karena kan sedang ditangani tingkat wilayah, jadi kita tunggu dulu prosesnya. Karena yang sudah lebih awal mereka sudah mendatangi, kemudian informasinya akan ada proses permintaan klarifikasi dan sebagainya," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x