Pengacara Dijebloskan Ke Penjara Oleh Aparat Kejaksaan, Simak Disini Kronologis Kasusnya

- 15 Januari 2021, 17:44 WIB
Penyidik Kejaksaan Nusa Tenggara Timur sedang memborgol tersangka Muhammad Achyar sebelum diterbangkan ke Kupang, Jumat (15/1/2021) dini hari
Penyidik Kejaksaan Nusa Tenggara Timur sedang memborgol tersangka Muhammad Achyar sebelum diterbangkan ke Kupang, Jumat (15/1/2021) dini hari /Antara/HO- istimewa

DESKJABAR- Seorang pengacara atau advokat yang biasanya mendampingi kliennya yang terlibat tindak pidana baik pidana umum maupun korupsi. Namun kali ini malah pengacara tersebut terlibat dalam sebuah tindak pidana.

Tragisnya pengacara tersebut sampai harus dijebloskan ke penjara oleh aparat kejaksaan yang menyelidiki kasus yang menjeratnya.

Peristiwa itu terjadi pada pengacara bernama Muhammad Achyar, tersangka diduga terlibat dalam skandal penjualan lahan tanah pemerintah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Pasca Gempa Mamuju, warga Pesisir Majene Mengungsi ke Pegunungan. Ini yang Ditakutkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Jumat 15 Januari 2021, mengatakan tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan NTT saat berada di Jakarta, pada Kamis 14 Januari 2021 .

Setelah dilakukan penangkapan tersangka diterbangkan ke Kupang pada Jumat 15 Januari 2021 dini hari untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tersangka sudah resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ," kata Yulianto, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Bupati Sembunyikan Hasil Positif Covid, Bisa Kena Sanksi? Ini Kata Ketua Harian Satgas Covid Jabar

Yulianto menolak menjelaskan peran tersangka Muhammad Achyar yang berprofesi sebagai pengacara dalam kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.

"Penyangkut peran tersangka itu sudah menjadi domainnya penyidik. Semuanya akan disampaikan di pengadilan," tegas Yulianto.

Menurut Yulianto, Muhammad Achyar terlibat secara bersama-sama dengan 15 tersangka lain dalam skandal penjualan aset lahan tanah pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Baca Juga: Update Gempa Mamuju, 34 Korban Tewas 15.000 Warga Mengungsi
 
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tanah di Labuan Bajo karena penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT masih terus mengorek keterangan tambahan dari para tersangka.

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 16 orang tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam skandal penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hakter.

Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kupang.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x