Hari Ini, Berkas Perkara Petamburan dan Megamendung Diserahkan Polisi ke JPU

- 14 Januari 2021, 04:33 WIB
ILUSTRASI - Kerumunan saat penyambutan Rizieq Shihab
ILUSTRASI - Kerumunan saat penyambutan Rizieq Shihab /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis hari ini, 14 Januari 2021.

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Rencana besok (Kamis) akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Pangandaran: Kerumunan Warga Penerima BLT Dibubarkan Satgas Covid-19

Baca Juga: Covid-19: Dengan Prokes Ketat, di Garut Ternyata Sudah ada Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka

Rian mengatakan untuk kasus di Petamburan, ada dua berkas perkara sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.

"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," ujar jenderal bintang satu itu.

Dia menjelaskan kasus di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara karena terdapat dua peristiwa. Pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020 dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

"Iya ada dua (berkas perkara) di Petamburan karena kasus di Tebet itu," kata Rian.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah