Namun demikian, ujarnya, pelaksanaan vaksinasi gratis tersebut akan dilakukan setelah adanya persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Berita baik dari MUI (mengenai kehalalan vaksin Sinovac) juga sudah keluar, insyaallah berita baik dari BPOM juga bisa segera menyusul,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%
Pemerintah, imbuhnya, tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara saintifik berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak.
“Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar,” tegas Budi.***