DESKJABAR - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal penerapan pidana tambahan berupa hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk menindak tegas terutama pelaku yang melakukan kekerasan seksual pada anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan kembali prosedur Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual melalui akun Instagram, @kemenpppa, dan Twitter, @kpp_pa, Minggu, 10 Januari 2021.
Prosedurnya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 terkait tata cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak.
Baca Juga: Longsor Cimanggung, Kawasan Tidak Layak Huni Polisi akan Dalami Izin Pembangunan
Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, prosedur Kebiri Kimia baru dapat dilakukan apabila masa tahanan Pelaku Kejahatan Seksual memasuki sembilan bulan sebelum berakhir.
Berikut ini alur tata cara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia.
- Sembilan bulan sebelum akhir masa pidana pokok Pelaku Kejahatan Seksual , Kementerian Hukum dan HAM memberi tahu jaksa.
- Dalam tujuh hari kerja, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
- Maksimal tujuh hari kerja, petugas medis dan psikiatri melakukan penilaian klinis.