Longsor Cimanggung, Kawasan Tidak Layak Huni Polisi akan Dalami Izin Pembangunan

- 10 Januari 2021, 19:06 WIB
Tim SAR gabungan melakukan pencarian longsor Cimanggung. Kepolisian aan mendalami izin pembangunan pemukiman di kawasan tersebut.
Tim SAR gabungan melakukan pencarian longsor Cimanggung. Kepolisian aan mendalami izin pembangunan pemukiman di kawasan tersebut. /jabarprov.go.id/

 

DESKJABAR – Pemukiman tempat terjadinya longsor Cimanggung, Sumedang, dinilai tidak layak huni. Untuk itu, kepolisian akan mendalami izin pembangunan pemukiman di kawasan tersebut.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menilai, lahan miring tersebut tidak laik dijadikan hunian masyarakat. Pasalnya longsor memang berpotensi terjadi di kawasan itu.

"Area seperti ini dibangun perumahan seyogyanya memang sangat rawan," kata Irjen Pol Ahmad Dofiri saat meninjau lokasi longsor Cimanggung, Minggu, 10 Januari 2021.

Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, Tim Penyelam Yontaifib Menemukan KTP Atas Nama Yaman Zai

"Ini akan kami dalami, sisi perizinannya seperti apa," katanya menambahkan, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Hal yang sama dikemukakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat mengunjungi lokasi terjadinya longsor Cimanggung, Minggu kemarin.

Ridwan Kamil juga menyebut bahwa kawasan lahan miring itu memang seharusnya tidak dipaksakan untuk menjadi pemukiman.

Baca Juga: Jalur Utama Bandung-Cianjur yang Tertutup Longsor Sudah Dapat Dilalui dari Kedua Arah

Menurutnya, peristiwa longsor itu bisa menjadi contoh yang berakibat bencana hingga menelan korban jiwa. Maka dari itu ia pun meminta seluruh pihak agar memahami risiko tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah